"Ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas professionalnya," kata Hermasnyah di Kantor KemenPPPA Jalan. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Hermansyah mencontohkan pelanggaran yang dilakukan Fredrich ketika meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Fredrich mengatakan seharusnya KPK meminta izin Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umpamanya mengatakan bahwa Setya Novanto itu tidak bisa dipanggil oleh KPK. Nggak ada ketentuan itu, itu menyalahi. Siapapun nggak ada yang kebal hukum khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi tidak perlu izin Presiden secara hukum itu nggak ada, salah itu," jelas dia.
Hermansyah juga mengatakan Komisi Pengawas Peradi sedang melakukan pemeriksaan internal dan pengumpulan berkas-berkas. Apabila data mengandung pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Peradi akan segera melangsungkan sidang kode etik.
"Kami sekarang sedang mengumpulkan data atas laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik, jadi semua data sedang dihimpun. Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK untuk diperkenankan memeriksa dia (Fredrich) di bawah Komisi Pengawas Peradi yang akan memeriksa. Surat sudah diajukan ke KPK sekitar dua minggu lalu tapi sampai saat ini belum ada respons dari KPK," jelas Hermansyah.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor, sudah mendatangi KPK dengan membawa surat. "Mau menyampaikan surat, minta audiensi dan klarifikasi," ucap Kaspudin di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
"Kita buat surat dulu ini. Kapan bisa audiensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antar lembaga ya dalam hal kalau kami dalam hal kode etik," sambungnya. (hri/hri)