Korupsi Dana Haji Depag
Kamil Diperiksa Mabes Polri
Jumat, 17 Jun 2005 14:22 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi sisa dana penyelenggaraan haji, eks Dirjen Binmas Islam dan Urusan Haji (BIH) Departamen Agama Taufik Kamil menjalani pemeriksaan perdana di Mabes Polri. Belum diketahui apakah Kamil akan ditahan atau tidak."Hasil pemeriksaan nanti yang akan menentukan apakah Pak Taufik akan ditahan atau tidak," ungkap Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/6/2006).Namun saat didesak mengenai materi pemeriksaan, dia mengelak menjelaskan. "Maaf kita masih sedang memeriksa, jadi tunggu saja ya," kilahnya.Sekadar diketahui, selain Kamil, Timtas Tipikor juga menetapkan mantan Menag Said Agil Husein Al Munawwar sebagai tersangka kasus korupsi ini. Penyidik sudah memiliki cukup bukti keterkaitan Said dengan korupsi dana haji. Said dijerat pasal 2 UU nomor 31/1999 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Buntut korupsi di Depag ini, Mabes Polri telah memblokir 22 rekening Dana Abadi Umat (DAUM) dan Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK) yang mencapai Rp 680 miliar. Meski diblokir, Depag masih memiliki akses terhadap rekening-rekening ini.
(umi/)











































