"Kita ingin bedakan statement-nya itu. Apa pun statement-nya itu, dia sebagai kapasitas kuasa hukum Novel sehingga dia memberikan pernyataan terkait perkembangan penyidikan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin selaku kuasa hukum Alghiffari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Salah satu pernyataan Alghiffari yang ingin diklarifikasi polisi adalah soal penyebutan saksi, yang kemudian dilepas karena tidak terbukti, sebagai pelaku. Menurut Nawawi, tidak tepat jika polisi kemudian memanggilnya sebagai saksi karena Alghiffari tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada hal yang ingin didalami dalam kaitan penegakan hukum sebagai hubungan klien dan advokat itu mungkin bisa saja, tapi dalam konteksnya tidak bisa sebagai saksi, karena kalau mengacu pada surat panggilan dia tidak berkualifikasi (sebagai saksi)," tambahnya.
Selain memanggil Alghiffari, polisi sebelumnya memeriksa Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga dimintai keterangan atas statement-nya dalam sebuah wawancara di Metro TV berkaitan kasus Novel. Mencermati pemanggilan terhadap narasumber-narasumber yang menyampaikan pendapatnya di kasus Novel ini, Nawawi mengkhawatirkan ada maksud lain dari kepolisian berkaitan dengan hal itu.
"Itu yang kita khawatirkan efek dari panggilan-panggilan seperti ini, dalam konteks itu, ini bisa juga arahnya selain sebagai pendalaman, karena dia tidak berkualifikasi sebagai saksi, maka ini bisa dianggap maksud lain selain yang dimaksud panggilan, maka itu yg kita hindari," tuturnya.
Pihaknya berharap polisi memanggul Alhgiffari secara profesional, dalam kaitannya sebagai kuasa hukum kasus Novel dan bukan sebagai saksi.
"Sehingga panggilannya menurut kami tidak tepat," ucapnya. (mei/rvk)











































