Pekan Depan Polri dan KPK akan Teken MoU Satgas Antipolitik Uang

Pekan Depan Polri dan KPK akan Teken MoU Satgas Antipolitik Uang

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 17:28 WIB
Foto: Wakapolri Komjen Syafruddin (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya dan KPK akan segera menandatangani nota kesepahaman atau MoU Satgas Antimoney Politics atau Satgas Antipolitik Uang. Penandatanganan MoU rencananya dilakukan pekan depan.

"Kemarin (Rapim TNI-Polri) di Cilangkap (Mabes TNI) sudah diputuskan akan buat MoU. Saya rasa Minggu depan MoU-nya yang akan ditandatangani," kata Syafruddin usai Rapim Polri 2018 di STIK/PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Sebelum sampai pada tahap penandatanganan MoU, terang Syafruddin, Polri menyerahkan rumusan mekanisme kerja satgas terlebih dahulu. " Kalau tidak salah hari ini tim dari Polri sedang mendatangi pimpinan KPK untuk menyampaikan rumusannya. kalau disepakati rumusannya terus di-MOU-kan," jelas Syafruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan operasi Satgas Antimoney Politics akan dilakukan selama 4 tahapan dalam pemilu. Kewenangan Satgas hanya sebatas penindakan di lapangan.

"Satgas (Anti)-money Politics ini nanti akan memonitor di empat tahapan pemilu. Pertama, pencalonan yang akan selesai pendaftarannya hari ini, pukul 24.00 WIB. Kemudian nanti pada tahap pemilihan, penetapan calon, dan yang keempat kemudian pada saat ada pengajuan keberatan ke MK," jelas Martinus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).


Martinus menjelaskan, karena politik uang diatur sebagai tindak pelanggaran dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, penegakan hukum atas perbuatan tersebut akan dilakukan Bawaslu.

"Satgas ini untuk memonitor, memantau, apakah ada mahar politik. Tapi penegakannya melalui Bawaslu karena ini ranah Undang-Undang Pemilu," ujar Martinus. (aud/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads