Polisi Disarankan Libatkan Alghiffari di Gelar Perkara Teror Novel

Polisi Disarankan Libatkan Alghiffari di Gelar Perkara Teror Novel

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 16:38 WIB
Polisi Disarankan Libatkan Alghiffari di Gelar Perkara Teror Novel
Gedung Polda Metro Jaya/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemanggilan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa sebagai sebagai saksi kasus teror terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat. Polisi disarankan memanggil Alghiffari dalam konteks gelar perkara.

"Kita usulkan untuk gelar perkara. Jadi konteksnya bukan dipanggil sebagai saksi melainkan dilakukan gelar perkara antara penyidik dengan Alghiffari sebagai kuasa hukum Novel," kata Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin selaku kuasa hukum Alghiffari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Alghiffari dipanggil polisi setelah menyampaikan pernyataan dalam wawancara dengan stasiun televisi dalam program khusus terkait kasus Novel. Polisi berharap, Alghiffari bisa memberikan informasi ke polisi soal kasus Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Nawawi, pemanggilan kliennya tidak tepat dan bukan solusi untuk penuntasan kasus.

"Dalam konteks ini kalau mau lebih fair, penyidik bisa panggil kuasa hukum (Alghiffari) untuk melakukan gelar perkara agar terbuka, bukan malah dipanggil sebagai saksi," lanjutnya.

Selama ini, menurut Nawawi, Alghiffari belum pernah diundang untuk gelar perkara terkait kasus Novel oleh penyidik.

"(Sebaiknya) koridornya dipanggil dalam gelar perkara itu belum pernah dilakukan, itu yang bisa kami tawarkan ke penyidik (memanggilnya dalam gelar perkara)," ungkapnya.

Ada pun pemaparan penyidik kepolisian di KPK soal progres penyidikan kasus Novel merupakan hal yang berbeda. Hal itu dinilai tidak cukup, karena pemaparan itu dilakukan antar masing-masing institusi bukan antara penyidik dengan pengacara Novel.

"Tidak cukup, itu kan beda konteksnya, ini kaitan kuasa hukum Pak Novel sebagai korban kekerasan, kalau pun melibatkan KPK dalam konteksnya berbeda. Masalahnya dalam penyidikan, kita punya kuasa hukum untuk membuktikan transparansi proses penyidikan dibuka dalam gelar perkara," tuturnya.

Menurut Nawawi, gelar perkara perlu dilakukan, selain sebagai transparansi kepolisian juga untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.

"Untuk juga sampai membuktikan mungkin dianggap pelakunya siapa atau memang tidak ada pelakunya ya di-SP3, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang bisa ditafsirkan macam-macam," katanya.

Alghiffari sedianya diperiksa siang tadi di Polda Metro Jaya. Namun, dia menolak hadir karena pemanggilannya dinilai tidak tepat. Alghiffari menyebut dirinya tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads