"(Rumah dinas Gubernur DKI) masuk kawasan pemugaran Menteng tahun 1975. Dalam kawasan pemugaran bangunan tersebut masuk kelasnya A. Termasuk yang harus mendapat perhatian. Jadi setiap perubahan atau perencanaan atas bangunan tersebut harus melalui atau mendapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran," kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI Candrian Attahiyat saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1/2018).
Meski sudah masuk dalam APBD DKI tahun anggaran 2018, Tim Sidang Pemugaran justru belum memberikan rekomendasi atas rencana renovasi rumah tersebut. Mereka justru menunggu berkas perencanaan dari Dinas Cipta Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum lihat APBD-nya. Kita nggak ngurusin APBD. Jadi apa yang diajukan di APBD ya silakan saja. Tapi kan yang kami periksa kan perencanaannya, ya termasuk bahannya," imbuh dia.
Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) salah satu bagian renovasi rumah dinas Anies adalah pembuatan elevator atau lift dengan anggaran Rp 750 juta.
Menurut Eryudhawan, penambahan sarana di rumah dinas Anies sah-sah saja, asalkan tidak mengubah bangunan asli.
"Kalaupun ada tambahan karena situasi, tambahan tersebut boleh membongkar asalkan tidak merusak aslinya. Tapi kan tergantung perencanaannya, butuhnya, butuh apa, di mana, pakai bahan apa, itu kan tergantung kebutuhan," terang dia.
Tim Sidang Pemugaran sampai saat ini masih menunggu berkas perencanaan renovasi rumah dinas Anies. Hal itu dia sampaikan agar tidak ada anggapan bahwa Tim Sidang Pemugaran tidak mengawasi rencana renovasi itu.
"Dipastikan bahwa kami menunggu perencanaannya yang mungkin sedang diproses. Jangan salah tangkap, karena yang beredar itu seolah-olah mau merusak, kemudian nggak ada pengawasan sama sekali," tutupnya. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini