Rumah Dinas Anies Masuk Cagar Budaya, Renovasi Tak Boleh Sembarangan

Rumah Dinas Anies Masuk Cagar Budaya, Renovasi Tak Boleh Sembarangan

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 16:36 WIB
Rumah Dinas Gubernur DKI (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI menganggarkan Rp 2,4 miliar untuk merenovasi rumah dinas Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun renovasi harus menunggu rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran Pemprov DKI karena rumah tersebut masuk cagar budaya kelas A.

"(Rumah dinas Gubernur DKI) masuk kawasan pemugaran Menteng tahun 1975. Dalam kawasan pemugaran bangunan tersebut masuk kelasnya A. Termasuk yang harus mendapat perhatian. Jadi setiap perubahan atau perencanaan atas bangunan tersebut harus melalui atau mendapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran," kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI Candrian Attahiyat saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1/2018).

Meski sudah masuk dalam APBD DKI tahun anggaran 2018, Tim Sidang Pemugaran justru belum memberikan rekomendasi atas rencana renovasi rumah tersebut. Mereka justru menunggu berkas perencanaan dari Dinas Cipta Karya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana aturannya, semua pembangunan yang ada di kawasan cagar budaya Menteng perlu mendapatkan rekomendasi renovasinya dari Tim Sidang Pemugaran sebagai penasihat Gubernur. Belum (ada rekomendasi). Kami sedang tunggu berkasnya," ujar Ketua Tim Sidang Pemugaran Bambang Eryudhawan saat dihubungi.

"Kami belum lihat APBD-nya. Kita nggak ngurusin APBD. Jadi apa yang diajukan di APBD ya silakan saja. Tapi kan yang kami periksa kan perencanaannya, ya termasuk bahannya," imbuh dia.


Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) salah satu bagian renovasi rumah dinas Anies adalah pembuatan elevator atau lift dengan anggaran Rp 750 juta.

Menurut Eryudhawan, penambahan sarana di rumah dinas Anies sah-sah saja, asalkan tidak mengubah bangunan asli.

"Kalaupun ada tambahan karena situasi, tambahan tersebut boleh membongkar asalkan tidak merusak aslinya. Tapi kan tergantung perencanaannya, butuhnya, butuh apa, di mana, pakai bahan apa, itu kan tergantung kebutuhan," terang dia.


Tim Sidang Pemugaran sampai saat ini masih menunggu berkas perencanaan renovasi rumah dinas Anies. Hal itu dia sampaikan agar tidak ada anggapan bahwa Tim Sidang Pemugaran tidak mengawasi rencana renovasi itu.

"Dipastikan bahwa kami menunggu perencanaannya yang mungkin sedang diproses. Jangan salah tangkap, karena yang beredar itu seolah-olah mau merusak, kemudian nggak ada pengawasan sama sekali," tutupnya. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads