"Yang saya dikenalkan oleh Pak Andi bukan Pak Mirwan (Mirwan Amir), tapi Ignatius Mulyono di Komisi II," ucap Yusnan dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Saat itu, Yusnan mengaku tengah menawarkan produk Cogent kepada Ignatius. Dia juga menyebut kelemahan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TOR (kelemahan ini) dari Andi," sambungnya.
Namun pada akhirnya Yusnan mengaku batal mengikuti proyek e-KTP. Hakim kemudian menanyakan apakah Andi pernah mengaku sebagai orangnya Novanto atau Gamawan Fauzi saat itu.
"Ada nggak secara khusus (Andi) bicara soal terdakwa 'saya orangnya Setya Novanto, orangnya Pak Gamawan?'" tanya hakim.
"Makanya saya ke Pak Mirwan. Tanya soal e-KTP, kan nggak ngefek juga, pertemuan antara Mirwan dan SN nggak ketemu saya sama sekali. Saya di lapangan juga nggak dibantu juga," ucap Yusnan.
Selain itu, Yusnan mengaku tidak tahu peran Novanto dalam proyek e-KTP. "Nggak tahu peran terdakwa, sama sekali. Tahu dari Andi saja," kata Yusnan. (ams/dhn)