"Pertama, yaitu masalah penjelasan Menkumham masalah tugas dan fungsi di tugas legislasi 2017 dan rencana di 2018. Kemudian penjelasan Menkumham terkait dengan soal di lembaga pemasyarakatan," kata Kahar mengawali rapat.
Rapat digelar di ruang kerja Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Selain soal lapas, raker juga membahas pengawasan orang asing (POA) serta hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Ketiga, terkait dengan efektivitas pengawasan orang-orang asing. Kami minta penjelasannya. Keempat masalah hak kekayaan intelektual dalam rangka terjadinya beberapa pelanggaran HAKI di Indonesia," kata politikus Golkar ini.
"Saya kira itu yang suda ada di meja pimpinan. Itu aja dulu. Untuk itu selanjutnya kami persilakan Menkumham menyampaikan secara verbal," tutupnya. (dkp/dkp)











































