"Diputus 13 tahun 6 bulan penjara," kata hakim PN Meulaboh, M Alqudri kepada detikcom, Kamis (25/1/2018).
Ansari dihukum karena terbukti membunuh warga Panton Rheu, Aceh Barat dengan menggunakan senjata api. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Ansari 20 tahun penjara. Sidang dibacakan pada Rabu (24/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sidang, Ansari tiduran di atas tempat tidur. Tempat tidur dibuat setengah berdiri sehingga setengah badannya duduk. Badannya tampak lemah.
"Pada saat dibacakan vonis benar terdakwa dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur," ucap M Alqudri.
Sidang ini mengingatkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto beberapa waktu lalu. Kala itu, Setya Novanto mengaku sakit dengan terus duduk menunduk dengan suara yang tak terdengar. Di sisi lain 4 dokter yang dihadirkan menyatakan Novanto sehat. Untuk membuktikan sakitnya, sidang sempat diskors berkali-kali hingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan. (asp/rvk)











































