Bareskrim Koordinasi ke Kejagung Soal Pelimpahan Tersangka Kondensat

Bareskrim Koordinasi ke Kejagung Soal Pelimpahan Tersangka Kondensat

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 17:31 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan pihaknya masih berupaya melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung. Kabareskrim tak mau ada persepsi negatif bila hanya menyerahkan dua orang tersangka ke Kejagung.

"Kita tetap upayakan tiga (tersangka), tinggal ada koordinasi dengan Kejaksaan. Kalau memungkinkan, kalau bisa dua (tersangka) dulu, kami (serahkan) dua (tersangka) dulu. Nanti kan ini masyarakat menilai macam-macam, 'tuh kan benar katanya dua (tersangka yang diserahkan), yang satu digelapkan (oleh polisi)'," ujar Ari di sela Rapim Polri hari kedua di STIK/PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Tapi Ari sadar bila perkara kondensat tidak dilimpahkan ke Kejagung maka akan muncul penilaian negatif dari masyarakat soal keseriusan penuntasan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang dua sudah siap, yang satu tidak ada, kita upayakan dulu langsung (tiga tersangka). Jangan sampai kita dinilai negatif seperti itu. Kita berharap publik tidak menjustifikasi kita, jangan memperburuk situasi," ujar Ari.

"Bahwa jaksa melihat bahwa (berkas) ini sudah cukup (untuk) kita naikkan. (Berkas) dianggap lengkap dan bisa diserahkan (ke kejaksaan), tapi karena belum ada orangnya (Honggo), ya kita lengkapi," sambung dia.

Tersangka yang masih dicari polisi yakni bos PT TPPI Honggo Wendratmo. Sedangkan dua tersangka lainnya dalam kasus kondensat yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Nanti kira-kira dalam upaya pencarian ini kita belum bisa temukan (Honggo), nanti kita koordinasi sama jaksa, apakah memang berkenan untuk dua dulu," kata Ari.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads