"Hadapi saja kalau ditilang, tidak usah kabur dan malah melawan petugas yang bisa menimbulkan pidana baru, karena polisinya kan jadi terluka karena diseret pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu risiko sebagai polisi, kita harus waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas itu dan tentunya sesuai prosedur," tambahnya.
Polisi telah menangkap Tessa Granitsa Satari (34), pengemudi mobil Cadillac yang melawan polantas ketika hendak ditilang di Matraman, Jakarta Timur. Dia ditangkap di Hotel Crown, Jakarta Barat pada Senin (23/1) malam.
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," imbuhnya.
Insiden terjadi ketika Dimas tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku menerobos busway kemudian dihentikan oleh Dimas.
Dimas saat itu meminta pelaku untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya, namun pelaku menarik tangan Dimas hingga terseret mobil pelaku. Akibat kejadian itu, Dimas mengalami luka-luka. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini