"Sekarang kalau yang dimaksud itu tentang RUU LGBT kita ketahui sampai hari ini belum ada usulan tentang RUU LGBT sehingga jika kita membicarakan jauh-jauh hari, tentunya kan harus ada suatu materialnya, material untuk RUU LGBT ini belum ada," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Agus mengatakan bahwa RUU yang akan dibahas hanya terkait pelanggaran seksual. Pasalnya, Agus menyebut, belum ada pembicaraan ke arah RUU LGBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan makna pasal tentang perzinaan diperluas di RUU KUHP. Hal itu agar seluruh pelaku kekerasan seksual dapat dipidanakan.
"Fraksi PKS sejak awal menolak LGBT dan mengusulkan dalam RUU atau pembahasan tentang KUHP itu dan revisi KUHP agar diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan, sehingga tidak hanya kemudian dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama jenis laki-laki maupun perempuan yang di atas umur," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1). (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini