"Jadi kelanjutan pemeriksana Pak Sandiaga Uno sebagai saksi, rencananya diagendakan hari Selasa (30/1) minggu depan," ujar Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah membuat surat panggilan untuk Sandiaga itu. Penyidik akan menanyakan beberapa hal lain terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sandi telah diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Dalam kasus itu, Sandi merupakan terlapor, sementara rekannya yang juga dilaporkan, Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (18/1) lalu, Sandi menyebutkan keyakinannya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait penjualan aset tanah senilai Rp 8 miliar tersebut.
"Saya yakin, haqqul yakin bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu (Japirex) sudah dibekukan dan ini murni perdata," ujar Sandiaga kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sementara Sandi menyebut bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata. Penjualan tanah juga disebutnya merupakan syarat untuk likuidasi perusahaan PT Japirex, di mana dia bertindak sebagai komisaris utama dan pemegang saham. (mei/rvk)