"Belum menerima surat pencabutan, kita tetap akan memanggil dan menerima pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Yani sendiri telah meminta maaf kepada Wasnadi atas insiden tersebut. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Argo tidak menutup kemungkinan apabila kasus itu bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan upaya damai dari keduanya. "Iya," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengagendakan pemeriksaan Wasnadi siang ini. Wasnadi akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atau korban. (mei/jbr)