Laporan Belum Dicabut, Kasus Penganiayaan Kasatpol PP Tetap Diusut

Laporan Belum Dicabut, Kasus Penganiayaan Kasatpol PP Tetap Diusut

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 13:20 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu (Foto: Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko terhadap anak buahnya, Wasnadi. Polisi tetap mengusut kasus ini karena belum ada upaya damai dari keduanya.

"Belum menerima surat pencabutan, kita tetap akan memanggil dan menerima pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).


Yani sendiri telah meminta maaf kepada Wasnadi atas insiden tersebut. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu kan masalah pribadi, laporannya perlu kita periksa pelapornya. Kalau ada kebijakan lain itu kita tunggu saja," sambungnya.


Namun Argo tidak menutup kemungkinan apabila kasus itu bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan upaya damai dari keduanya. "Iya," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengagendakan pemeriksaan Wasnadi siang ini. Wasnadi akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atau korban. (mei/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads