Soal PNS Tak Netral di Pilkada, MenPAN-RB: Pecat atau Turun Pangkat

Soal PNS Tak Netral di Pilkada, MenPAN-RB: Pecat atau Turun Pangkat

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 12:32 WIB
MenPAN-RB Asman Abnur (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk netral saat gelaran pilkada. Apabila tidak diindahkan, ada sanksi yang telah menunggu.

"Terhadap aparatur sipil negara yang melanggar apa yang diatur Undang-Undang Pilkada itu, sudah jelas akan ditetapkan oleh Panwaslu," ucap Asman di auditorium STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

"Panwaslu nanti akan melapor kepada MenPAN dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," imbuh Asman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah menerima laporan, Asman menyebut institusinya akan menyiapkan sanksi. Dia menyebut sanksi bisa berupa penurunan pangkat atau pemberhentian.

"Setelah laporan bisa macam-macam sanksinya, bisa diberhentikan, kemudian bisa diturunkan pangkatnya 1 tingkat," sebut Asman.

Asman juga mengingatkan ASN/PNS tak boleh terlibat politik. Apabila memilih terjun ke politik, maka menurutnya ASN/PNS harus berhenti menjadi ASN/PNS.

"ASN tidak boleh masuk area politik. Kalau masuk politik, berhenti jadi PNS. Kalau mau jadi Bupati, mau jadi Wali Kota, berhenti dulu jadi PNS. Kemudian tidak boleh jadi tim sukses. ASN itu harus fokus pada pekerjaannya," tegas Asman. (aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads