Panwaslu Proses 3 Pejabat Pemkot Pekanbaru Terkait Dukungan Pilgub

Panwaslu Proses 3 Pejabat Pemkot Pekanbaru Terkait Dukungan Pilgub

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 09:47 WIB
Foto: Tim Infografis detikcom
Pekanbaru - Panwaslu Pekanbaru akan memproses 3 pejabat yang terlibat dugaan dukungan terkait Pilgub Riau. Proses para pejabat ini setelah mendapat pelimbahan berkas dari Bawaslu Riau.

Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (24/1/2018). Indra menjelaskan, pihaknya baru kemarin menerima pelimpahan berkas ketiga pejabat Pemkot Pekanbaru dari Bawaslu Riau.

"Bawaslu melimpahkan ke kita untuk melakukan klarifikasi kepada 3 pejabat tersebut. Rencananya hari ini kita akan menjadwalkan surat pemanggilan ketiganya untuk dimintai klarifikasinya," kata Indra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bawaslu Riau menangani dugaan tiga pejabat Pemkot Pekanbaru yang hadir di acara syukuran Walkot Pekanbaru Firdaus mendapat SK dari Partai Demokrat dan PPP sebagai kandidat Cagub.

Ketiga pejabat tersebut adalah, Asisten III inisial TK, Camat Senapelan inisial MR dan Lurah Kampung Baru inisial AM. Mereka ini turut serta dalam aksi dukungan di rumah dinas Firdaus Jl A Yani Pekanbaru.

Di acara syukuran itu, para PNS di lingkup Pemkot Pekanbaru datang dengan pakaian dinas dan saat jam kerja. Mereka ramai-ramai meninggalkan pelayanan publik dengan memberikan suport kepada pimpinannya Firdaus yang dapat dukungan partai sebagai Cagub berpasangan Cawagub Rusli Effendi.

Sikap terangan-terangan para PNS inilah menjadi sorotan publik. Banyak pihak menyayangkan keterlibatan ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilgub Riau. Hal itupun menjadi atensi Bawaslu Riau.

Sebelumnya, Sekda Kota Pekanbaru, M Noer dari sidang pleno Bawaslu Riau dinyatakan tidak netral selaku ASN. Keputusan tersebut telah dilaporkan Bawaslu ke Kemendagri dan Menpan RB. M Noer dinyatakan tidak netral selaku ASN terlibat dalam aksi dukungan soal politik.

Saat ini keputusan untuk mengambil tindakan terhadap Sekda Pekanbaru M Noer ada di tangan Menpan RB dan Kemendagri. Sesuai aturan ASN tidak boleh terlibat dalam aksi dukung mendukung dalam Pilkada. Ada sanksi bagi PNS yang tidak netral, berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat berupa pemecatan. (cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads