"Saya mengkritik polisi. Pesimistis terhadap polisi terkait dengan penanganan kasus Novel Baswedan. Kemudian, karena kritik saya tersebut, saya dipanggil-diperiksa sebagai saksi," kata Dahnil dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (24/1/2018).
Namun polisi mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Dahnil di televisi itu hanya berupa asumsi dan pendapat pribadi saja.
"Kemudian polisi bilang, "Dahnil tidak punya fakta cuma asumsi dan pendapat pribadi saja", ini yang bagi saya lucu, seolah mau membangun framing," sanggah Dahnil.
Menurutnya, polisi seharusnya tidak antikritik. Ia menyarankan agar polisi fokus dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi fokus saja pada mengejar mereka-mereka yang diduga sebagai pelaku, dan tetap terbuka dengan berbagai kritik," imbuhnya.
Dahnil mengatakan tidak gentar bila dirinya dikriminalisasi karena mengkritisi polisi. Ia menegaskan akan terus mengkritik polisi agar bisa mengungkap kasus itu dengan cepat.
"Saya akan lebih keras mengawasi kinerja polisi, karena saya sayang dan ingin polisi lebih baik, dan bisa dipercaya oleh masyarakat. Karena, terus terang, saat ini ada distrust terhadap polisi," tuturnya.
Lebih jauh Dahnil menyarankan polisi mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk penuntasan kasus ini.
"Solusi yang tetap kami tawarkan, untuk membantu polisi mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan adalah polisi ikut mendorong Presiden Jokowi membentuk TGPF yang beranggotakan tokoh-tokoh yang berani, independen, dapat dipercaya, dan memiliki komitmen tinggi terhadap perlawanan korupsi dan (menegakkan) HAM," tegas Dahnil. (mei/rvk)











































