"Kalau kita lihat, kasus Pasal 21 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebelumnya memang tidak butuh waktu lama, karena waktu yang didalami tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Namun Febri menegaskan proses penyidikan tetap harus dilakukan tanpa cacat. Segera setelah prosesnya lengkap, KPK pun akan melimpahkannya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntasan Kasus Tak Berkejaran dengan Praperadilan
Di sisi lain, tersangka Fredrich Yunadi telah mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Febri, KPK tidak khawatir terhadap hal itu sehingga segera menyelesaikan proses penyidikan.
"Saya kira tidak perlu mengejar ya. Tidak perlu terburu-buru. Kalau memang sudah cukup kuat dan lengkap, maka prinsip peradilan cepat, dan sederhana tentu harus dilakukan. Itu yang menjadi patokan KPK tidak perlu terburu-buru untuk menghindari atau mengejar proses yang lain," ucap Febri.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich itu akan dimulai pada 12 Februari 2018. Hakim yang akan mengadili pun telah ditunjuk, yaitu Ratmoho.
Gugatan diajukan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto. Materi praperadilan yang diajukan salah satunya terkait dengan penetapan tersangka yang disebut Fredrich tidak terdapat 2 bukti permulaan yang cukup.
Sedangkan dalam perkara itu, selain Fredrich, ada satu tersangka, yaitu dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (haf/dhn)