KPK Pastikan Bukti Disita dari Fredrich Relevan dengan Kasusnya

KPK Pastikan Bukti Disita dari Fredrich Relevan dengan Kasusnya

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 20:34 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Fredrich Yunadi memprotes upaya penyitaan yang dilakukan KPK. Namun KPK memastikan barang-barang yang disita KPK relevan dengan kasus hilangnya Setya Novanto itu.

"Pasti yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan. Kalau tidak relevan kita akan kembalikan. Itu kan diuji secara berlapis ada penyidik, ada JPU (jaksa penuntut umum) juga yang melakukan pengujian itu dalam proses internal KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Febri mengaku tak jadi masalah atas protes yang diucapkan Fredrich. Menurutnya, hal itu juga bisa disampaikan dalam materi praperadilan.


"Tapi kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Fredrich memprotes upaya penyitaan yang dilakukan KPK. Menurutnya, banyak dokumen yang tidak berkaitan dengan kasusnya disita.

"Saya bilang barang bukti yang bisa diambil, bisa disita hanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada saya. Masak sekarang surat permohonan perlindungan ke presiden yang dilakukan Pak SN (Setya Novanto) diambil. Surat kuasa yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) diambil. Gugatan saya, permohonan ke MK diambil, semua diambil," kata Fredrich setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kartu Peradi diambil, apa lagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil," imbuhnya.

Fredrich merupakan tersangka yang dijerat KPK berkaitan dengan peristiwa hilangnya Novanto. Dia dijerat melakukan perintangan penyidikan perkara Novanto.

Selain Fredrich, KPK menjerat dr Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK.

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads