Djapiten: BPK Kembalikan Dana Taktis KPU Rp 555 Juta
Kamis, 16 Jun 2005 20:50 WIB
Jakarta - Jumlah dana taktis Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata mencapai Rp 555 juta. Tapi dana tersebut belum pernah digunakan dan sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pengakuan terbaru soal dana KPU yang mengucur ke BPK ini disampaikan Djapiten Nainggolan, ketua tim audit KPU. Sebelumnya, penasihat hukum Sussongko Suhardjo menyebutkan dana KPU yang mengalir ke BPK Rp 450 juta. Sedangkan versi Hamdani Amin, Rp 520 juta."Benar tim BPK telah menerima dana Rp 555 juta dan sudah mengembalikan. Belum dipakai." ujar Djapiten usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta. Djapiten diperiksa selama sekitar 11 jam dari pukul 08.55 sampai 20.15 WIB, Kamis (16/6/2005).Menurut Djapiten, dana itu diterima oleh 15 anggota tim auditor BPK yang menangani KPU. Uang itu dimaksudkan sebagai biaya transport mingguan tim auditor BPK saat mengaudit KPU. "Juga dipakai diberikan saat pembahasan di Hotel Ibis," ujar Djapiten tanpa merinci kapan pembahasan tersebut dilakukan.Dana tersebut, lanjut Djapiten, sudah dikembalikan pada 19 Mei lalu melalui Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik, wakil dari Hamdani Amin yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan itu. "Uang itu dikembalikan melalui Dentjik," katanya.Namun, ditanya kenapa dana dikembalikan, Djapiten enggan menjelaskan. "Itu semua sudah saya jelaskan ke penyidik. Yang paling penting itu tidak mempengaruhi hasil audit kami," katanya tanpa menjawab lagi pertanyaan wartawan.
(gtp/)