Jalani Pemeriksaan 10 Jam, Dirut PT Lativi Tidak Ditahan

Jalani Pemeriksaan 10 Jam, Dirut PT Lativi Tidak Ditahan

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 20:21 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Hasim Sumiyana diperiksa secara maraton di Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Namun, tidak seperti tersangka lainnya, ia tidak langsung ditahan. Hasim Sumiyana menjalani pemeriksaan dari pukul 09.15 WIB sampai 19.45 WIB, Kamis (16/5/2005). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus kredit bermasalah PT LMK di Bank Mandiri sebesar Rp 328,52 miliar.Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Hasim selaku tersangka. Dalam pemeriksaan ini ia didampingi kuasa hukum dari PT LMK, antara lain Nengah Sudjana dan Ari Yusuf Amir. Juga tampak Wakil Dirut PT LMK Harun Kussuwardono.Usai pemeriksaan Hasim, tidak seperti tersangka lainnya, langsung meninggalkan Kejagung alias tidak ditahan. Ia hanya sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan sebelum naik mobil yang membawanya meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan."O, nggak," begitu jawabnya ketika ditanya apakah merasa dikambinghitamkan sebab ketika pengucuran kredit dari Bank Mandiri terjadi ia masih menjabat sebagai komisari PT LMK, belum menjadi dirut.Sebelumnya tiga tersangka dari PT Cipta Graha Nusantara (Syaiful, Edison, dan Diman Ponijan) ditahan seusai dijemput dari Medan dan menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung. Tersangka dari PT Siak Zamrud Pusaka, juga langsung ditahan usai dijemput dari Batam, Riau, dan menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung.Sementara tiga direksi Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan, baru ditahan usai pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Tapi ini lebih karena soal teknis. Sebab usai pemeriksaan yang pertama keduanya harus menghadiri rapat umum pemegang saham Bank Mandiri.Kok, Hasim tidak ditahan? Ada hubungannya dengan pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan pemilik PT Lativi Media Karya (LMK) pada Jumat pekan lalu? (gtp/)


Berita Terkait