Rusak Meja, Ketua Partai Demokrat Semarang Diadili
Kamis, 16 Jun 2005 17:33 WIB
Semarang -
Karena merusak meja kantor dan memukul 'atasannya', Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang Prajoko Haryanto diadili. Dia didakwa tiga pasal soal pengeroyokan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi, Kamis (16/6/2005), itu, Prajoko tidak sendirian. Ia dihadirkan bersama dua terdakwa lain yakni Leo Ali Sastra dan Sudarno.Oleh Jaksa Eko Suwarni, ketiganya didakwa bekerja sama dalam merusak meja Kantor DPD Partai Demokrat Jateng dan mengeroyok Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Subyakto pada Selasa, 8 Februari lalu. Pada acara rapat evaluasi itu, ketiganya emosi tatkala DPD memecat Prajoko sebagai Ketua DPC.Dalam dakwaan yang terdiri dari 4 lembar kertas itu, Suwarni menyatakan, mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 107 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 ayat 1 tentang perusakan yang bukan hak milik, dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan."Sebagaimana kronologi tersebut, terdakwa secara meyakinkan melakukan perusakan meja kantor dan pemukulan terhadap Subyakto. Pemukulan itu mengenai wajah bagian kiri Subyakto," kata Suwarni.Dijelaskan, insiden pemukulan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lantai dua kantor DPD Partai Demokrat Jateng, Jl. Gajah Semarang. Yang memulai adalah Prajoko. Hal itu dilakukan sesaat surat pemecatan terhadapnya usai dibacakan oleh Budi Nugroho.Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum I Made Sudira. Mereka sepakat tidak keberatan atas dakwaan itu. Majelis hakim yang diketuai Budi Hoedono langsung mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Sidang lanjutan akan digelar 23 Juni mendatang.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































