"Sudah ditangkap tadi malam di Lampung Selatan sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat dimintai konfirmasi detikcom di Serang, Selasa (23/1/2018).
Wibowo mengatakan pelaku atas nama Sulhi (37) adalah warga Serang yang pernah beperkara dalam kasus penipuan pada 2015. Ia divonis 6 bulan dan baru keluar dari penjara pada 2016. Saat itu, perkara tersebut, menurut Wibowo, ditangani oleh Polsek Tanara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil keterangan pelaku, Wibowo mengatakan, tak ada motif terorisme terkait teror SMS bom di Polsek Tanara. Tindakan pelaku murni didorong karena dendam dan sakit hati kepada salah satu personel kepolisian.
Sebelumnya, pada Senin (22/1), Polsek Tanara mendapatkan teror SMS bom pada pukul 08.15 WIB. SMS berisi ancaman bom dan mengatakan bahwa dalam 20 menit ada bom di lokasi polsek.
Mendapatkan ancaman tersebut, Polres Serang bersama Brimob Polda Banten langsung menurunkan personel. Satu tim penjinak bom juga melakukan penyisiran di lokasi, namun tak ditemukan benda-benda mencurigakan. (bri/asp)











































