Kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek, mengatakan ada tiga kader Hanura yang dilaporkan karena tuduhan itu. Ketiganya adalah Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.
"Kami merasa Pak Ketua Umum tidak menggelapkan uang partai. Karena itu, kami melaporkan agar mereka membuktikan depan hukum bahwa ada," kata Serfasius saat dihubungi detikcom, Selasa (23/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu tertuang dalam surat laporan Nomor: TBL/412/I/2018/Dit.Reskrimsus ter tanggal 22 Januari 2018. Sudewo dkk dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP.
"Barang bukti yang kita lampirkan adalah print media online dan rekaman talkshow di salah satu TV nasional," ucap Serfasius.
Sebelumnya, tuduhan penggelapan duit parpol oleh OSO pernah dilontarkan kubu Ambhara dalam munaslub beberapa waktu lalu. Ketua DPD RI itu disebut-sebut memindahkan duit parpol yang mencapai ratusan miliar rupiah. Uang itu dituding berasal dari mahar politik pilkada dari calon-calon kepala daerah.
Pihak OSO atau kubu Manhattan menepis bila dikatakan pemindahan duit tersebut guna kepentingan pribadi OSO. Uang parpol itu, menurut mereka, disimpan untuk diinvestasikan. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini