"Terdakwa nagih kepada saudara yang 5 persen tolong dipenuhi dong?" tanya anggota majelis hakim Anshori kepada Andi dalam sidang lanjutan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
"Itu awalnya dari Pak Chairuman Harahap menagih sama Pak Irman," jawab Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim kembali menanyakan tentang penagihan itu. Andi menyebut fee untuk DPR adalah rekomendasi Novanto.
"Terdakwa pernah apa nagih atau apa? Kalau itu ke Setya Novanto dan DPR?" tanya hakim.
"Seingat saya, fee DPR rekomendasi (Novanto) ke Pak Oka. Kemudian Pak Anang dan Made koordinasi," ucap Andi.
Andi sebelumnya mengaku pernah melakukan pertemuan bersama-sama eks Sekjen Kemendagri Diah, Irman, dan Sugiharto dengan Novanto. Awalnya ia bertemu dengan Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Novanto menyampaikan ada proyek nasional di Kementerian Dalam Negeri dan harus dikawal.
Selanjutnya, Andi mengajak Irman menuju ruangan Novanto di gedung DPR, lantai 12. Dalam pertemuan itu, Andi menyatakan Irman masih menunggu kepastian soal anggaran proyek e-KTP. Kemudian Novanto menyampaikan anggaran sedang dikoordinasikan dengan rekan-rekan anggota DPR.
Sedangkan saat pertemuan di Equility Tower, Andi bersama Paulus Tanos bertemu Novanto dan Chairuman Harahap. Dalam pertemuan itu, Andi ditagih jatah DPR 5 persen atau senilai Rp 250 miliar dari nilai proyek e-KTP Rp 5 triliun.
"Waktu itu ditagih sama Irman ada tagihan dari Chairuman Harahap. Lalu ketemu di Equilty Tower ada Pak Novanto, dan Paulus Tanos. Di situ ditagih mana 5 persen untuk DPR," kata Andi. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini