Soal Becak di Jakarta, Polisi: Jangan Sampai Ada Arus Urbanisasi

Soal Becak di Jakarta, Polisi: Jangan Sampai Ada Arus Urbanisasi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 18:12 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji kembali rencana pengoperasian becak di jalanan Jakarta. Selain aspek keselamatan lalu lintas, polisi menyarankan gubernur melihat dampak sosiologisnya, salah satunya kemungkinan arus urbanisasi.

"Bahwa apabila dibuka kesempatan becak masuk ke Jakarta, harus dilihat benar-benar orang Jakarta, jangan sempat timbul arus urbanisasi dari masyarakat luar Jakarta masuk Jakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Halim menyarankan Pemprov DKI memberikan kesempatan itu khusus untuk warga Jakarta. "Itu makanya harus benar-benar dikaji jangan sampai ada arus urbanisasi untuk mencari pekerjaan, sementara warga Jakarta tidak diberi kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibandingkan membuka kesempatan warga untuk mengayuh becak, Halim lebih mengusulkan Pemprov menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih baik bagi warga Jakarta. Ia meyakini Pemprov DKI mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih baik karena Jakarta memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.

"Kalau becak, mohon maaf saja, mungkin orang bilang strata yang rendah, kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini. Ya mungkin ada pekerjaan yang lain karena PAD Jakarta cukup besar," tuturnya.


Di sisi lain, Pemprov DKI juga diminta mengkaji masalah hukum dalam upaya pengoperasian kembali becak di Jakarta ini. "Jadi kalau masalah becak kami sampaikan, perlu ada kajian dari pemerintah baik kajian hukum, karena sudah ada peraturannya, peraturan No 8 Tahun 2007 Pasal 29 terkait pelarangan becak," tandasnya.

Perda No 28 Tahun 2007 Pasal 29 berbunyi:

Ayat (1): setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

b. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Ayat (2): Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (mei/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads