Polisi Tak Periksa AKP Reza dalam Kasus Kecelakaan Novanto

Polisi Tak Periksa AKP Reza dalam Kasus Kecelakaan Novanto

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 17:21 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom
Jakarta - Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memeriksa AKP Reza Pahlevi dalam kasus kecelakaan Setya Novanto. Polisi menilai keterangan ajudan Setya Novanto itu tidak diperlukan.

"Iya benar (tidak memeriksa AKP Reza). Kita enggak penuhi, kan sudah dapat keterangan dari sana," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Halim mengatakan, pihaknya tidak perlu sampai memeriksa ajudan Setnov, sebab ada saksi lain dalam kasus kecelakaan tersebut. Padahal, Reza ada di dalam mobil yang dikemudian Hilman Mattauch yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sampai itu pun sudah cukup, karena ini hanya kasus kecelakaan saja," imbuhnya.

Halim mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan ke pihak kejaksaan soal tidak diperiksanya Reza dalam kasus tersebut. "Kita jelaskan bahwa ini keterangan dari Propam," ucapnya.

Berkas tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena kurang bukti formil dan materil. Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah memperbaiki kekurangan berkas tersebut dan melimpahkan kembali berkasnya ke kejaksaan.

"Sekarang masih di JPU berkasnya," tandas Halim.

(mei/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads