"Mas Pasha bisa nempatin diri, kok," ujar Adel lewat pesan singkat, Senin (22/1/2018).
Adel menambahkan, dalam setiap kegiatan kantor, Pasha selalu menggunakan topi. Ia menambahkan, Pasha menguncir rambutnya karena diundang dalam acara diskusi santai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau setiap kantor dan acara, dia pakai topi, Mbak. Mbak bisa lihat di @humaskotapalu. Karena ada di Mata Najwa, ya ada berita itu," katanya.
"Mungkin acara santai. Obrolan antara Kak Tompi dan Kak Glen saja," imbuh ibu empat anak itu.
Adel menambahkan gaya rambut Pasha itu juga sudah lama. "Semenjak di Ungu," jawabnya singkat.
Gaya rambut Pasha yang dipersoalkan adalah potongan rambut gaya skin fade dan dikuncir ke belakang, padahal saat itu dia memakai seragam aparatur sipil negara. Foto gaya rambut Pasha ini sedang ramai di media sosial dan juga diunggah oleh sejumlah akun gosip.
Terkait gaya rambut itu, Kemendagri mengatakan Pasha melanggar etika aturan berpakaian rapi. Pasha akan diberi teguran dan akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai dengan permendagri.
"Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif," kata Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik.
![]() |
Baca juga: Kata Mendagri soal Gaya Rambut Pasha 'Ungu'
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Pasha tak melanggar aturan. Tjahjo juga tak mempermasalahkan soal gaya rambut Pasha.
"Menurut saya, Pasha sebagai kepala daerah, dari foto yang beredar, tidak menyalahi UU atau peraturan. Seragam sudah benar, potongan rambut wajar, mau cepak atau mau gundul, sah-sah saja. Yang diatur, tidak boleh gondrong atau panjang," ucap Tjahjo kepada wartawan.
Saksikan video 20detik untuk melihat tanggapan Pasha 'Ungu' soal gaya rambutnya di sini:
[Gambas:Video 20detik]
PAN sebagai partai pengusung pun membela Pasha. Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut tak ada yang dilanggar Pasha terkait gaya rambutnya. Jika gaya rambut itu memang dipersoalkan, PAN meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pemerintah soal rambut, termasuk penggunaan rambut palsu.
"Ya buat aturan misalkan nggak boleh rambut palsu, nggak boleh botaknya di mana, nggak boleh dicat. Dibuat saja, nanti kita bahas di Komisi II," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Yandri, karakter Pasha tak bisa diubah selaku pekerja seni. Yandri mengatakan Pasha memang artis sedari awal.
"Pasha kan orang seni. Kalau dia melakukan otak-atik penampilannya, saya kira wajar-wajar saja selama mengganggu nggak tugas-tugas dia, atau orang terganggu nggak. Saya kira tanya saja rakyat Palu," tuturnya.
[Gambas:Video 20detik] (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini