Menurut Ketua DPP PAN Yandri Susanto, tak ada yang dilanggar Pasha terkait gaya rambutnya. Jika memang dipersoalkan, PAN meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pemerintah soal rambut, termasuk penggunaan rambut palsu.
"Ya buat aturan misalkan nggak boleh rambut palsu, nggak boleh botaknya di mana, nggak boleh dicat. Dibuat aja, nanti kita bahas di Komisi II," ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yandri, karakter Pasha tak bisa diubah selaku pekerja seni. Yandri mengatakan Pasha memang artis sedari awal.
"Pasha kan orang seni. Kalau dia melakukan otak-atik penampilannya, saya kira wajar-wajar saja selama mengganggu nggak tugas-tugas dia, atau orang terganggu nggak. Saya kira tanya saja rakyat Palu," tuturnya.
Jika Kemendagri masih ingin menegur Pasha, Yandri meminta pemerintah menerbitkan aturan khusus rambut atau setidaknya pembentukan formasi baru di tubuh Kemendagr.
"Kalau diatur tata rambut, mungkin di Mendagri ada Dirjen Salon dan kawan-kawannya biar ada tata rias rambut," kritik anggota Komisi II DPR itu.
Saksikan video 20detik tentang gaya nyentrik Pasha 'Ungu' yang melanggar kode etik di sini:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada yang salah dengan gaya rambut Pasha.
"Menurut saya, Pasha sebagai kepala daerah, dari foto yang beredar, tidak menyalahi UU atau peraturan," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini