Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (22/1/2018). Menurut Barliansyah, perselingkuhan ini melibatkan oknum Polwan bersama anggota Polri yang sama-sama berstatus perwira.
"Kasus dugaan perselingkuhan ini dilaporkan suami anggota Polwan yang juga anggota kita. Jadi keterlibatan dugaan perselingkuhan ini semuanya anggota Polres Siak," kata Barliansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menangani kasus ini. Pertama atas laporan suaminya, tentunya ini soal tindak pidana. Kedua kita tangani dari sidang etik Polri," kata Barliansyah.
Untuk tahap awal, lanjut Barliansyah, pihak Provost tengah menangani kasus ini dari kode etik kepolisian. Kedua oknum yang berselingkuh itu tengah dilakukan pemeriksaan intensif atas laporan suaminya.
"Selesai kita periksa soal etika kepolisian, barulah selanjutnya kita periksa dari unsur pidananya. Kedua anggota yang diduga selingkuh itu tidak kita lakukan penahanan," tutup Barliansyah. (cha/asp)
