"Penetapan hari sidang pertama hari Senin, 12 Februari 2018," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur dalam ketenangan tertulisnya, Senin (22/1/2018).
Sebelumnya, Fredrich mendaftarkan gugatan praperadilan pada 18 Januari lalu. PN Jaksel kemudian menetapkan hakim tunggal Ratmoho yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, Ratmoho pernah memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan kasus pemilik 1 kg sabu Herianto alias Aseng. Dalam putusan perkara itu, Ratmoho menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Seperti diketahui, Fredrich menggugat penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini