"Hakim yang menangani Ratmoho, SH, MH," kata pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).
Achmad mengatakan perkara itu terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Sementara itu, sidang perdana praperadilan Fredrich belum ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, Ratmoho pernah memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan kasus pemilik 1 kg sabu, Herianto alias Aseng. Dalam putusan perkara itu, Ratmoho menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Seperti diketahui, Fredrich menggugat penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini