"Iya benar sidang vonis (Yunus Nafik)," kata Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki saat dihubungi detikcom, pada Minggu (21/1/2018) malam. Sidang vonis Yunus akan digelar pada Senin 22 Januari 2018.
Dalam perkara ini, Yunus Nafik dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyatakan selama persidangan terungkap fakta tentang pemberian uang Rp 425 juta yang diberikan kepada Tarmizi selaku panitera pengganti terkait perkara perdata PT AMDI yang sedang disidangkan di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy oleh Akhmad Zaini pada 16 Agustus 2017. Tahap terakhir, Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017.
Dari total uang yang diberikan itu, sebanyak Rp 350 juta disebut bersumber dari PT AMDI. Seluruh pengeluaran itu disebut sebagai upaya memenangkan PT AMDI dalam perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.
Atas perbuataannya, Yunus melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/aan)