Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 15:25 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Yunus bersama kuasa hukumnya, Akhmad Zaini, menyuap panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

"Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan selama persidangan terungkap fakta tentang pemberian uang Rp 425 juta yang diberikan kepada Tarmizi selaku panitera pengganti terkait perkara perdata PT AMDI yang sedang disidangkan di PN Jaksel. Penyerahan uang itu disebut dilakukan oleh kuasa hukum Yunus, yaitu Akhmad Zaini.


Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yang pertama adalah Rp 25 juta pada 20 Juni 2017 via transfer ke Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy oleh Akhmad Zaini pada 16 Agustus 2017.

Tahap terakhir, Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017. Dari total uang yang diberikan itu, sebanyak Rp 350 juta disebut bersumber dari PT AMDI.

Selain uang, Yunus juga disebut menyediakan fasilitas penyewaan mobil ELF sebesar Rp 5 juta yang dibayarkan PT AMDI untuk keperluan Tarmizi dan keluarganya yang sedang berlibur di daerah Surabaya dan sekitarnya pada pertengahan Juli 2017. Seluruh pengeluaran itu disebut sebagai upaya memenangkan PT AMDI dalam perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut Yunus melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Persidangan sendiri telah ditutup oleh hakim untuk dilanjutkan pada Kamis (11/1) pekan depan. Agenda sidang berikutnya ialah mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.

"Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Kamis, 11 Januari 2018 pekan depan," ujar hakim.

(HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads