"Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait perkara pembiayaan PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi oleh Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014-2016," kata Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus melalui siaran persnya, Jumat (19/1/2018).
![]() |
Wiagus mengatakan total nilai barang bukti yang sita diperkirakan Rp 217.056.620.000. Sedangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp 548.259.832.594.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aset yang disita Bareskrim:
1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 mΒ² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.
2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 mΒ² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 mΒ² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.
4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 mΒ² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 mΒ² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.
6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 mΒ² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.
7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 mΒ² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Keluraha Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Superblock.
![]() |
Dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukannya sesuai dengan prosedur. PT HSK selaku debitur tidak memberikan agunan ke pihak bank.
Untuk memuluskan hal ini, PT HSK menyertakan seolah-olah 161 pihak pembeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun, dalam perjalanannya, 161 debitur itu mengalami kredit macet.
Bareskrim pun telah menetapkan YG selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah sebagai tersangka. Tetapi ia mangkir dari pemeriksaan pada akhir Desember 2017 dengan alasan cuti. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini