"Ada 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, dan cincin. Kemudian 32 jam tangan berbagai merek: Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, ada 36 tas dengan merek Channel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, dan lainnya. Kemudian, 19 pasang sepatu dalam berbagai merek, seperti Gucci, LV, Prada, Channel, dan Hermes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Kedua, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (haf/idh)