"Semua tas favorit saya, (belinya) di mana-mana. Banyak juga yang palsu," kata Rita usai diperiksa oleh penyidik di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Sebagai wanita, ia menyebut alasannya mengoleksi banyak tas adalah hal wajar. Rita juga sempat menjelaskan nilai Rp 436 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang salah satunya merupakan tambang batu bara miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita pun menyebut ibu serta kakaknya memiliki tambang batu bara. Namun, ia membantah tambang itu merupakan hasil pencucian uang.
"Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang jadi itulah yang dinilai. Nggak maksudnya dari aset saya, kan TPPU nilai aset," ucap Rita.
TPPU merupakan sangkaan baru bagi Rita. Sebelumnya Rita sudah dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
(haf/dhn)