"Kalau di jalan raya sebaiknya tidak boleh, karena khawatir masalah kecelakaan, belum lagi soal kemacetan. Jadi sebaiknya tidak beroperasi di jalan raya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Kombes Halim menyarankan becak dioperasikan di tempat-tempat wisata. Polisi juga tidak melarang pengoperasian becak di wilayah permukiman penduduk yang tidak terjangkau oleh angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita sarankan di tempat pariwisata, daerah-daerah yang tidak terjangkau angkutan umum, kita akomodir rakyat kecil," sambungnya.
Kombes Halim menegaskan polisi tidak akan memperbolehkan becak mengaspal di jalan raya, terutama yang memiliki jalur cepat. Sebab, selain soal kemacetan, polisi khawatir akan keselamatan pengayuh becak itu sendiri.
"Ya itu (jalan raya) dipakai jalan umum. Di situ sudah ada jalur cepatnya, kan kasihan nanti kalau menimbulkan korban. Sepeda motor saja sudah banyak korbannya, apalagi ini (becak)," tuturnya. (mei/hri)