Soal Becak di Jakarta, Polisi: Asal Jangan Masuk Jalan Raya

Soal Becak di Jakarta, Polisi: Asal Jangan Masuk Jalan Raya

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Jan 2018 15:38 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan becak sebagai angkutan perkampungan di Ibu Kota. Namun pihaknya mengingatkan jangan sampai becak beroperasi di jalan raya.

"Kalau di jalan raya sebaiknya tidak boleh, karena khawatir masalah kecelakaan, belum lagi soal kemacetan. Jadi sebaiknya tidak beroperasi di jalan raya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Kombes Halim menyarankan becak dioperasikan di tempat-tempat wisata. Polisi juga tidak melarang pengoperasian becak di wilayah permukiman penduduk yang tidak terjangkau oleh angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tukang Becak di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta UtaraTukang becak di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. (Eva Safitri/detikcom)

"Kita sarankan di tempat pariwisata, daerah-daerah yang tidak terjangkau angkutan umum, kita akomodir rakyat kecil," sambungnya.

Kombes Halim menegaskan polisi tidak akan memperbolehkan becak mengaspal di jalan raya, terutama yang memiliki jalur cepat. Sebab, selain soal kemacetan, polisi khawatir akan keselamatan pengayuh becak itu sendiri.


"Ya itu (jalan raya) dipakai jalan umum. Di situ sudah ada jalur cepatnya, kan kasihan nanti kalau menimbulkan korban. Sepeda motor saja sudah banyak korbannya, apalagi ini (becak)," tuturnya. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads