DPR Masih Utang RUU, Bamsoet: Pemerintah Juga Sering Lalai

DPR Masih Utang RUU, Bamsoet: Pemerintah Juga Sering Lalai

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 19 Jan 2018 13:23 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Pada 2018, DPR masih berutang merampungkan 50 RUU. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memiliki penjelasan terkait banyaknya utang yang harus diselesaikan.

Bamsoet mengatakan banyak RUU yang belum juga disahkan disebabkan faktor pemerintah. Pemerintah, disebutnya, sering mangkir saat pembahasan berlangsung.


"Tentang pembahasan UU, dari sisi pemerintah juga sering lalai. Makanya saya akan minta masukan dan akan saya umumkan ke publik manakala ada pemerintah yang sering mangkir tidak hadir dalam rapat pembahasan," kata Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Bamsoet menargetkan sedikitnya ada 10 RUU yang dirampungkan sampai masa jabatannya habis. UU yang diprioritaskan termasuk MD3 dan KUHP.


Khusus untuk RUU KUHP, Bamsoet menjelaskan masih ada perdebatan, baik antara pemerintah maupun trio penegak hukum (KPK-Kejaksaan-Polri). Padahal KUHP yang sekarang masih menggunakan hukum zaman Belanda yang disahkan sejak 1915 atau 103 tahun lalu.


"Ya ini masih ada perdebatan antara pemerintah sendiri. Antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK masih tarik-menarik tentang beberapa pasal," ucap mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads