Bamsoet mengatakan banyak RUU yang belum juga disahkan disebabkan faktor pemerintah. Pemerintah, disebutnya, sering mangkir saat pembahasan berlangsung.
"Tentang pembahasan UU, dari sisi pemerintah juga sering lalai. Makanya saya akan minta masukan dan akan saya umumkan ke publik manakala ada pemerintah yang sering mangkir tidak hadir dalam rapat pembahasan," kata Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk RUU KUHP, Bamsoet menjelaskan masih ada perdebatan, baik antara pemerintah maupun trio penegak hukum (KPK-Kejaksaan-Polri). Padahal KUHP yang sekarang masih menggunakan hukum zaman Belanda yang disahkan sejak 1915 atau 103 tahun lalu.
"Ya ini masih ada perdebatan antara pemerintah sendiri. Antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK masih tarik-menarik tentang beberapa pasal," ucap mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini