"Terdakwa pelaku utama sehingga tidak bisa dikabulkan," ujar hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Hakim menyebut JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, Adi Putra dinyatakan terbukti memberikan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi Putra Kurniawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Adi Putra Kurniawan terbukti terlibat kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Hakim menyatakan Adi Putra Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla. Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini