"Menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus menerus," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Adi Putra dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
"Sebagai peserta lelang PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang lelang dan ditindaklanjuti sebagai tandatangan kontrak pekerjaan proyek. Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama ditandatangani oleh Antonius Toni," kata hakim.
Hakim juga menyatakan Adi Putra memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya dengan nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.
"Terdakwa ketemu Antonius di ruang kerja Kemenhub memberikan ATM berserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan kepada Antonius ATM ini akan diisikan uang agar bisa digunakan. Selama PT Adhiguna melaksanakan 5 proyek memberikan uang kepada Antonius melalui transfer atas nama Gold Wing," ujar hakim.
Selain itu, hakim menyatakan Adi Putra mengirimkan uang Rp 300 juta kepada Antonius sebagai ucapan terima kasih. Sebab Antonius sudah memberikan izin pengerukan proyek yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
"Uang transfer 300 juta sebagai uang terima kasih dan memberikan izin pengerukan. Dengan kode kalender 2017 sudah saya kirim dan telor asin sudah saya kirim," ucap hakim.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini