Kuasa hukum korban, Andrie Pratama mengatakan ada beberapa kasus di Banten yang menjadi perhatian yang melibatkan pelaku anak usia 16 sampai 18 tahun. Pertama, kasus di Serang yang melibatkan ER yang berumur 17 tahun dengan korban pelajar SMA. Dan RAL (16) pelaku sadis pembunuh Eno di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, perlu ada penafsiran terkait tindak pidana seperti yang dilakukan oleh kategori anak seperti kasus di atas. Apalagi, kasus seperti ER saja, ia berperan sebagai intellectual dader dengan melibatkan 3 pelaku lain yang sudah dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrie menyebutkan, ada aturan yang menyebut usia di bawah 17 tahun sebagai orang dewasa. Seperti UU Kewarganegaraan, aturan terkait perkawinan, dan KUHP yang membatasi usia dewasa 16 tahun.
"Artinya dulu pakar hukum kita, 16 tahun batas akhir untuk kategori anak," ujarnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan akademisi untuk mengulas batasan usia di UU Perlindungan Anak. Beberapa kasus di atas, menurutnya bisa mendorong agar ada perubahan mengenai batasan usia kedewasaan khususnya untuk kasus pidana pembunuhan.
"Kami mencoba perlu nggak ada perbaikan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Rofiedi dari keluarga korban sendiri kecewa atas vonis yang dijatuhkan pada ER. Pelaku menurutnya bisa dikategorikan dewasa karena sudah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
"Kalau untuk pribadi kecewa. Kalau dari putusan pengen kita tidak perpenuhi, tapi undang-undangnya seperti ini, kita terima," katanya. (asp/asp)