Hal itu digali hakim dari Direktur Utama PT Erakom Indonesia, Feri Tan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto. Hakim bertanya tentang komunikasi Feri dengan Juli Hira--Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi--yang bergerak di bidang penukaran uang.
"Anda pernah jual beli valuta asing sama Juli Hira?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Feri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah 239 ribu dolar saya beli dolar dulu lalu saya transfer," jawab Feri Tan.
Setelah itu, Feri Tan diminta Juli untuk mentransfer uang ke rekening Inayah dan Antarini Malik. Uang yang ditransfer untuk keduanya sekitar Rp 500 juta dan Rp 1,9 miliar.
Feri Tan menyatakan PT Erakom Indonesia bergerak di bidang teknologi komputer. Namun biasa melakukan jual beli valas kepada Juli Hira.
"Pernah transfer ke rekening Antarini Malik dan Inayah diperintah Juli Hira," kata Feri Tan.
Meski begitu, Feri mengaku tidak mengenal dengan Inayah dan Antarini Malik. Dia juga tidak bertanya alasan mentransfer uang tersebut.
"Tidak tahu, nggak ditanya juga," tutur Feri.
Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong pada Senin, 28 Agustus 2017, Inayah sempat mengamini pembelian rumah dengan pembayaran melalui money changer. Rumah itu merupakan rumah Antarini Malik, putri Adam Malik.
"Mekanismenya ada yang secara tunai, ada transfer. Pemiliknya Ibu Antarini Malik. Tunainya dalam cek, Danamon. Lupa (berapa tahap)," tutur Inayah saat itu.
Jaksa Basir mempertanyakan pembayaran melalui money changer. Inayah membenarkan hal tersebut.
"Di record Ibu Meliyana (pemilik money changer) ada transaksi 30 Juli 2016, ada Rp 1.831.620.000 dan Rp 1.050.000.000 untuk pembelian rumah di Menteng. Lewat Ibu Meliyana baru hampir Rp 3 miliar, sisanya dari mana?" tanya jaksa Basir.
"Pakai cek Danamon dalam negeri," tutur Inayah.
(fai/dhn)