"Iya benar hari (sidang putusan)," kata jaksa KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Adi Putra Kurniawan sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Adiputra Kurniawan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Segera Hadapi Sidang |
Uang suap itu diberikan agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla. Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Selain itu, Adiputra juga disebut jaksa memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya denga nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.
Suap itu diberikan pada Agustus 2016 di ruang kerja Tony, di Gedung Karsa lantai 4 Kemenhub. Terdakwa memberikan suap melalui kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.
Atas perbuatannya, Adi Putra dikenakan Pasal 5 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini