Pengusaha yang Suap Eks Dirjen Hubla Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pengusaha yang Suap Eks Dirjen Hubla Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 06:57 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan akan menjalani sidang vonis kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Adi menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.

"Iya benar hari (sidang putusan)," kata jaksa KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Kamis (18/1/2018).


Adi Putra Kurniawan sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Adiputra Kurniawan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan Adiputra Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu dilakukan untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.


Uang suap itu diberikan agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla. Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.

Selain itu, Adiputra juga disebut jaksa memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya denga nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.

Suap itu diberikan pada Agustus 2016 di ruang kerja Tony, di Gedung Karsa lantai 4 Kemenhub. Terdakwa memberikan suap melalui kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.

Atas perbuatannya, Adi Putra dikenakan Pasal 5 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads