Pengusaha yang Suap Eks Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara

Pengusaha yang Suap Eks Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 12:07 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Adiputra Kurniawan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Jaksa menyatakan Adiputra Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu dilakukan untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uang suap itu diberikan agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla. Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang.

"Kemudian terdakwa melakukan pengiriman secara bertahap kepada Antonius Tonny transfer melalui bank PT Adhiguna memenangkan proyek tersebut, jumlah seluruh uang yang ditransfer Adiputra kepada Antonius Tonny dengan menyetujui surat izin kerja keruk Rp 2,3 miliar," ujar jaksa.

Adiputra juga disebut jaksa memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya denga nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.

Suap itu diberikan pada Agustus 2016 di ruang kerja Tony, di Gedung Karsa lantai 4 Kemenhub. Terdakwa memberikan suap melalui kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.

"Rekening itu akan diisi uang dan bisa digunakan Tony sewaktu-waktu. Benar PT Adhiguna Keruktama (AGK) menang saat menjadi peserta lelang dan mengerjakan proyek pengerukan Pelabuhan Pulau Pisau dan proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Adiputra dikenakan Pasal 5 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads