Fredrich Klaim Laporkan Basaria ke Bareskrim, KPK: Silakan Saja

Fredrich Klaim Laporkan Basaria ke Bareskrim, KPK: Silakan Saja

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 19:54 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi mengklaim sudah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke Bareskrim Polri. KPK pun tak mempermasalahkan hal itu.

"Silakan saja. Saya kira sudah disampaikan sejak awal kalau ada upaya hukum yang dilakukan, KPK pasti menghadapi hal tersebut. Karena proses penanganan perkara ini sedang berjalan kalau soal substansi tentu pokok perkaranya yang terlebih dahulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuninga Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Menurut Febri, KPK telah memiliki bukti yang kuat soal dugaan menghalangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Febri juga tak masalah jika tersangka membantah apa yang dituduhkan KPK.

"Ketika kita menetapkan seorang jadi tersangka, kita sudah punya minimal 2 alat bukti. Bahwa ada dugaan kerja sama yang kemudian memenuhi ketentuan di pasal 21 undang-undang Tipikor menghalang-halangi penangan kasus korupsi. Dugaan itu yang kita proses di tahap penyidikan. Kalau dibantah silakan bantah pada penyidik dan kalau perlu dibuka di proses persidangan. Kalau soal substansi itu sedang berjalan dan nanti akan kita buka semua di persidangan," ujar Febri.

[Gambas:Video 20detik]

Menurutnya selama ini banyak tersangka yang membantah tuduhan KPK. Namun, Febri mengaju KPK tak khawatir karena memiliki bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira cukup banyak tersangka yang menyangkal dan kami tidak khawatir dengan hal tersebut. Apapun langkah hukum yang dilakukan tidak perlu khawatir karena kami yakin dengan bukti yang dimiliki," ucapnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengklaim telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ke Bareskrim Polri. Laporan itu disebutnya disampaikan melalui Peradi.

"Sudah, sudah (laporkan Basaria Pandjaitan) ke Bareskrim oleh Peradi," kata Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Namun belum ada informasi apakah benar laporan itu sudah masuk ke Bareskrim atau tidak. Fredrich juga tidak merinci laporan tersebut apakah untuk Basaria saja atau ada pihak lain yang dilaporkannya. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, malah mengaku tidak tahu soal itu.

Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.

Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads