"Profesi advokat memang dilindungi secara hukum, ada yang disebut hak imunitas di sana. Namun hak imunitas itu bukan tidak terbatas. Ada ketentuan yang disebut di pasal 16, misalnya menjalankan profesi dengan iktikad baik dan ada ketentuan di dalam undang-undang itu bahwa semua dalam menjalankan profesi tersebut harus mengikuti aturan yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Menurut Febri, hak imunitas tak bisa melindungi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, seperti dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Fredrich.
"Kalau ada dugaan melanggar hukum, katakanlah kita sedang memproses dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi KTP elektronik, maka itu tidak bisa kemudian pasal-pasal imunitas itu menjadi dalil untuk membuat seseorang tidak tersentuh secara hukum" jelas Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peradi sudah membuat surat kepada KPK untuk memberi kesempatan kepada organisasi untuk melakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik, silakan diproses. Kalau tidak, minta hentikan karena kita punya imunitas," ucap Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fredrich dijerat KPK dengan sangkaan obstruction of justice. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dibawa ke RS Medika, Permata Hijau, setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini