"Peradi sudah membuat surat kepada KPK untuk memberi kesempatan pada organisasi untuk melakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses kalau tidak, minta hentikan karena kita punya imunitas," ucap Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Namun menurut Fredrich, KPK adalah institusi yang bebal karena tak mendengar pendapat Peradi. "Kan omongannya organisasi lain dianggap angin. Kan mereka yang punya NKRI, kita nggak bisa berbuat apa-apa," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya gitu sebetulnya menurut undang-undang kan situ tahu putusan MK, advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Yang bisa menentukan advokat itu iktikadnya baik atau tidak itu siapa? Kan namanya Dewan Kehormatan yang melakukan sidang kode etik," ujar Fredrich.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Peradi menyambangi KPK. Mereka bermaksud menyerahkan surat audiensi ke KPK berkaitan dengan Fredrich. Selain itu, mereka juga membahas tentang iktikad baik dalam hal advokat menjalankan tugas.
"Iktikad baik itu misalnya mengarang bukti palsu itu iktikad baik bukan? Ngelangkahi kepala orang itu baik? Tidak bebas murni. Tidak boleh mengarang bukti, mengarang alibi, nyuruh tersangka berkata palsu atau melarikan diri," kata anggota Komisi Pengawas Peradi Rasyid Ridho.
Fredrich dijerat KPK dengan sangkaan obstruction of justice. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini