"Rencana pemeriksaan 3 dokter dalam kasus pasal 21 undang-undang Tipikor hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP. Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo). Sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka, maka penyidik melakukan pemanggilan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (17/1/2018).
"Namun, 3 saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," ujar Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Bimanesh dan 3 Dokter |
Menurut Febri, para dokter itu ingin menjaga independensi sebagai bagian dari IDI. Saat ini, IDI tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
"Karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap BST. Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK memanggil 3 dokter yaitu Prof Budi Sampoerna, Prof Zubairi Djoerban dan dr Prasetyono. Ketiga dokter itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.
Bimanesh dan Fredrich Yunadi dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor soal dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. (haf/dhn)