Awalnya, Eddy--yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rochmadi--mengaku baru tahu apabila percakapan teleponnya dengan Rochmadi selalu direkam. Tak tanggung-tanggung, Rochmadi melakukan perekaman itu selama 2,5 tahun dengan durasi 29 jam.
"Saya kalau telepon Rochmadi ternyata direkam itu tahu pas diperiksa penyidik diperdengarkan," kata Eddy ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, hakim mempersilakan Rochmadi untuk menanggapi kesaksian Eddy. Rochmadi pun mengungkapkan alasannya merekam pembicaraan telepon dengan atasannya itu.
"Betul saya lakukan itu (rekaman) kalau tidak bawa buku agenda, karena diskusi kita agar bisa ditindaklanjuti," ujar Rochmadi.
Namun, menurutnya, tidak semua percakapan selalu dia rekam. Selain itu, dia mengaku tidak merekam pembicaraan telepon dengan iPhone 7--yang diberikan Eddy padanya.
"Tapi tidak seluruhnya direkam, hanya 3 atau 4 percakapan itu untuk dokumen saya. Bukan iPhone 7 itu perdengarkan tahun 2016 sampai 2017," ucap Rochmadi.
"Niat saya tidak ada niat jelek. Kalau diskusi lembaran saya bisa habis agar bisa memantau tindak lanjut. Itu tidak ada terkait Kemendes," kata Rochmadi.
(fai/dhn)